PASAMAN BARAT — Kepolisian Resor Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pencurian yang menggemparkan warga Kecamatan Koto Balingka. Dalam reka ulang tersebut, tersangka utama NJ (39) alias Ucok memperagakan sebanyak 36 adegan yang mengungkap secara rinci rangkaian peristiwa tragis yang menewaskan Khoiron Lubis (65), seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara.
Rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolres Pasaman Barat, Senin (13/4/2026), menghadirkan langsung tersangka bersama sejumlah saksi. Sementara itu, peran korban diperagakan oleh pemeran pengganti guna memperjelas setiap adegan yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP).
Kegiatan ini turut disaksikan oleh tim Inafis Polres Pasaman Barat, pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, serta kuasa hukum tersangka sebagai bentuk transparansi dan pemenuhan aspek legalitas dalam proses penyidikan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suardi, S.H menegaskan bahwa rekonstruksi sengaja dilaksanakan di Mapolres demi menjaga keamanan dan kelancaran jalannya kegiatan.
“Awalnya ada 28 adegan yang dirancang, namun berkembang menjadi 36 adegan untuk menyesuaikan dengan fakta di lapangan. Ini penting agar penyidik mendapatkan gambaran utuh terkait peristiwa yang terjadi,” jelasnya.
Dalam reka ulang tersebut, tergambar jelas bagaimana pelaku mendatangi pondok kebun milik korban di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang. Aksi keji itu dimulai saat pelaku mencongkel pintu pondok, lalu langsung menyerang korban menggunakan balok kayu hingga tersungkur.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mencekik leher korban untuk memastikan nyawanya hilang. Setelah itu, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk uang tunai sebesar Rp60 ribu, kunci sepeda motor, handphone, serta powerbank.
Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan diduga kuat dipicu rasa sakit hati. Pelaku mengaku kesal karena upah kerja pruning di kebun kelapa sawit milik korban sejak tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp8 juta tidak kunjung dibayarkan.
Bahkan, niat jahat tersebut telah direncanakan sejak 2 Februari 2026, ketika pelaku mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan biaya untuk kehidupan sehari-hari serta pendidikan anaknya.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban menuju wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Namun pelarian itu tidak berlangsung lama. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro berhasil mengendus keberadaan pelaku. NJ akhirnya diringkus saat berada di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Lintas Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi, handphone milik korban, powerbank, sebilah pisau, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 jo Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Di tempat terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami terus melakukan pengawasan ketat dan melengkapi alat bukti guna mempercepat penyelesaian perkara, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa konflik berkepanjangan tanpa penyelesaian dapat berujung pada tindakan kriminal yang fatal, sekaligus menunjukkan kesigapan aparat dalam mengungkap kejahatan secara tuntas.
***EYS
