PASAMAN BARAT — Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Pasaman Barat. Di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., aparat Satresnarkoba berhasil membongkar dugaan peredaran sabu-sabu dan ganja kering di wilayah Kecamatan Kinali dengan menangkap seorang pria berinisial SY (33), Sabtu (16/05/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di kawasan Jorong Sidomulyo, Nagari Mudik Labuah, Kecamatan Kinali, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang dinilai semakin meresahkan warga sekitar.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mengatakan, tersangka sebelumnya memang telah lama masuk radar pengawasan aparat karena diduga aktif menjalankan bisnis narkotika di wilayah tersebut.
Berbekal informasi masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan tertutup dan pengintaian terhadap aktivitas pelaku. Polisi terus memantau pergerakan tersangka yang dikenal licin dan beberapa kali berhasil menghindari pantauan aparat.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri menuju area perkebunan kelapa sawit milik warga. Situasi sempat menegangkan ketika tersangka mencoba menghindari pengejaran sambil membuang sejumlah barang bukti di sekitar lokasi.
Namun kesigapan personel Satresnarkoba akhirnya berhasil menghentikan pelarian pelaku. Penangkapan tersebut bahkan menjadi perhatian warga sekitar yang menyaksikan langsung proses pengejaran terhadap tersangka yang selama ini disebut meresahkan lingkungan.
Dari hasil penggeledahan awal terhadap tubuh pelaku yang turut disaksikan tokoh masyarakat setempat, polisi menemukan 26 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna pink.
Barang haram tersebut disimpan di dalam dompet warna coklat merek Levis yang diduga digunakan untuk mempermudah transaksi kepada pembeli.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Dari penggeledahan lanjutan itu, polisi kembali menemukan dua paket kecil diduga sabu-sabu serta 10 paket kecil ganja kering yang telah dikemas siap edar menggunakan plastik klip transparan.
Selain narkotika, aparat turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap narkoba, di antaranya timbangan digital, alat hisap sabu, kaca pirek, hingga perlengkapan pengemasan.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Pasaman Barat.
Menurutnya, peredaran narkotika bukan hanya pelanggaran hukum semata, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.
Karena itu, Polres Pasaman Barat terus memperkuat langkah pemberantasan melalui sinergi bersama masyarakat di seluruh kecamatan.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dan ganja dari dua orang pemasok yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua pelaku yang diduga menjadi pemasok utama tersebut saat ini masih dalam pengejaran aparat Satresnarkoba Polres Pasaman Barat.
Tersangka juga mengakui narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jorong Sidomulyo dan sejumlah titik lain di Kecamatan Kinali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik turut menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. kembali mengajak masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Ia menegaskan, keberhasilan pemberantasan narkotika membutuhkan keberanian dan kepedulian seluruh elemen masyarakat, bukan hanya tugas aparat penegak hukum semata.
Menurutnya, perang melawan narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga keamanan lingkungan dan menyelamatkan masa depan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
EYS
